Ajang Kembul Anak TI STB Angkatan Ke-4

Oktober 19, 2009

Selamat Menyandang Gelar Ny….

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — stb08ti @ 5:43 am

Selamat madame heny. Selamat menyandang gelar Nyonya….. kepada bu Heni AF. Semoga bahtera Ibu selantiasa berlayar di samudera sakinah, mawadah warohmah.
wedding

September 15, 2009

Selamat Menikmati Ketupat

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — stb08ti @ 6:30 am

Bulan romadhon sudah hampir berlalu. Libur bersama sudah menjelang. Takbir segera berkumandang.

Bualan selama romadhon semogalah jadi kenangan. Hikmahnya menjadi pelajaran. Dan derajat muttaqin kita dapatkan.

Taqqabalallahu minna waminkum. Minal ‘aidzin wal faidzin wal makbulin.
Mohon dibukakan pintu keiklasan untuk memaafkan segala kesalahan.

Selamat Hari Raya Iedul Fitri 1430 H.

Matur Nuwun Bu Heni, Sugeng Rawuh Bu Ari

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — stb08ti @ 6:08 am

Jebul kita ada perhatian lebih dari Pak Salim. Dua tahun ini kita dikasih dosen wali yang cuantik-cuantik. cucok deh, kita kan luanang kabeh.

Tahun lalu kita dikasih wali Bu Heni AF. Makasih ya Bu Heni, atas dukungan dan pendampingan yang luar biasa selama setahun itu. By the way, biar sudah gak jadi wali kita, Bu Heni tetep asik di ajak kerja bareng. Malah kita jadi tidak kurang kerjaan.

Tahun ini, kita diberi wali bu Ari. Sugeng datang, welcome, selamat rawuh. Mudah-mudahan Bu Ari mampu membuat kami lebih semangat sinau dan mBak Ari sendiri tetap grapyak semanak dan sengkud mengawal kita setahun ke depan. Mudah-mudahan Bu Ari sudah siap dengan segala ke-tengil-an anak-anak TI angkatan IV.

Agustus 12, 2009

KREATIF TAK HARUS nDAKIK2

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — stb08ti @ 4:01 am

Tanggal 5 – 7 Agustus kemarin si 080068 disuruh ngikut pelatihan penyusunan proposal bidang penalaran bagi mahasiswa, khususnya Program Kreatifitas Mahasiswa di Salatiga. Apa yang dia dapetin?

satu:
Misi dia ikut acara itu adalah babat alas. Dia pribadi masih blabar pisan blank soal itu, terlebih soal PIMNAS (Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional). Itu juga nyang njadiin dia ndak mbawa contoh proposal untuk diulas di sono. Nah.. setelah itu, dia pengin gethock tular sama temen-temen semua angkatan (bukan angkatan darat, laut dan udara, apalagi angkatan got).

dua:
PKM terbagi menjadi 4 bidang yaitu bidang Kewirausahaan (PKMK), Penelitian (PKMP), Pengabdian Masyarakat (PKMM), dan Teknologi (PKMT). Turunan dari PKMP ada PKM-AI (Artikel Ilmiah) dan PKM-GT (Gagasan Tertulis). Nah, kalau ada nyang bisa menang PKM-GT, dia sudah berpotensi menjadi seorang Ph.D (baca: Pi eij Dhi) alias Philosophic Doctor. Sebelum ikut pekan ilmiah, tim peserta yg terdiri dari 3 orang mahasiswa dari angkatan yang berbeda musti mengajukan proposal dulu. Proposal yang kaya apakah yang bakal memikat reviwer (penilai)? itulah yang diajarkan di sala tiga itu. Kira-kira STB mampu berbicara di kancah itu apa ndak ya? Itulah tantangan buat mahasiswa stb yg kreatif.

tiga:
Kaya apa sih kreatif? Jebul tak harus muluk-muluk. Lihat saja, dulu nyang namanya selang sedotan, bentuknya cuma lenceng. Sekarang, bisa menggok dengan kerutan di sebagian sisinya. Itu sudah disebut kreatif. Pring seglondhong yang tadinya ngglethak, kemudian di raut kecil-kecil dan menjadi bithing, itu juga proses kreatif. Ah… itu sih gampang. Ya … gampang karena sudah ada. Tapi untuk mendapatkan ide membuat seperti itu… itulah yang tidak gampang.

empat:
Bgmana biar bisa kreatif? Mulailah berfikir non linear. Kaya ngapa lagi itu? ini contoh sederhananya. sebutkan warna tulisan berikut ini, abaikan tulisannya.

Hitam merah kuning.

nah.. kalau ente menyebutknya hitam merah kuning, ente masih berfikir linear.

lima:
Tak dinyana, ide soal gecol bisa memikat sang fasilitator. Di hari terakhir, semua peserta harus unjuk proposal. Yang belum bikin, minimal harus punya ide. Dia mencoba mencuatkan ide tentang gecol. Gecol dijadikan keset alat pijat dan masyarakat sekitar pasar salak dijadikan subjek produsennya. Ternyata… sang fasilitator memilih ide ini untuk dipresentasikan. Cuma… karena bukan prosposal.. akhirnya diambil alih oleh ide lain tentang kulit jeruk. Jelas..sampah saja bisa dijadikan sasaran kreatifitas.

enam:
lebih lanjut, ketmu dia aja tiap hari setu jam 2 an.

Juni 10, 2009

PROFIL STB..?

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — stb08ti @ 2:00 pm

Linux = Closed Source…???

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — stb08ti @ 1:30 pm

cermati kutipan dari “http://www.april.org/en/position-free-software-open-source-terminology” berikut:
The terms “Free Software” and “Open Source” are used to characterize the software covered by a license providing freedom to execute, study, redistribute, modify and improve them. …..

Artinya kurang lebih: Istilah Free Software dan Open Source digunakan untuk memberi karakter pada software yang dinaungi lisensi yang memberikan kebebasan untuk menjalankan/memakai, mempelajari, menyebarkan ulang, memodifikasi dan mengembangkannya….

lebih detilnya, silakan baca http://www.athaa.co.cc/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=30 atau http://opensource.org/docs/definition.php
“…
Definisi Open Source harus memenuhi kriteria:

1. Free Redistribution.
The license may not restrict any party from selling or giving away the software as a component of an aggregate software distribution containing programs from several different sources. The license may not require a royalty or other fee for such sale.
Ini berarti orang boleh membuat salinan tak terbatas, menjual atau memberikan bebas, dan pengguna tak perlu membayar untuk melakukan hal tersebut. Dengan membatasi lisensi ini sehingga membutuhkan kebebasan mendistribusikan ulang, maka dicegah kemungkinan orang untuk mengambil keuntungan singkat dari penjualan yang berdasarkan usaha yang dilakukan orang dalam waktu lama.

2. Source Code.
The program must include source code, and must allow distribution in source code as well as compiled form. Where some form of a product is not distributed with source code, there must be a well-publicized means of downloading the source code, without charge, via the Internet. The source code must be the preferred form in which a programmer would modify the program. Deliberately obfuscated source code is not allowed. Intermediate forms such as the output of a preprocessor or translator are not allowed.
Jelas pengaksesan source code menjadi syarat utama, sebab program tak dapat berevolusi bila tidak dimodifikasi. Karena tujuan dari Open Source membuat agar evolusi berlangsung mudah, maka dibutuhkan modifikasi dapat dilakukan dengan mudah, yaitu dengan tersedianya source code. Source code adalah syarat utama untuk melakukan modifikasi atau perbaikan. Tujuan dari klausa ini adalah agar source code didistribusikan dalam bentuk awal dan pekerjaan yang diturunkan darinya.

3. Derived Works.
The license must allow modifications and derived works, and must allow them to be distributed under the same terms as the license of the original software.

Hanya keberadaan source code saja tidak cukup untuk mendorong peer review dan seleksi evolusi secara cepat. Agar terciptanya evolusi yang cepat, orang harus dapat mencoba dengan dan meredistribusi modifikasi yang dilakukannya. Software akan berkurang manfaatnya bila tidak dapat dirawat, misal untuk memperbaiki bug, memport ke sistem baru, membuat perbaikan, dan melakukan modifikasi sesuai dengan kebutuhan lokal. Tujuan dari klausa ini bertujuan agar segala bentuk modifikasi diperbolehkan. Harus diijinkan melakukan pekerjaan modifikasi dan didistribusikan dengan lisensi seperti pekerjaan aslinya. Tetapi tidak disyaratkan bahwa semua jenis hasil kerja turunan harus menggunakan lisensi yang sama. Ini bergantung pada jenis lisensi yang digunakan, BSD memungkinkan hal tersebut, tetapi GPL tidak.

4. Integrity of The Author’s Source Code.
The license may restrict source-code from being distributed in modified form only if the license allows the distribution of “patch files” with the source code for the purpose of modifying the program at build time. The license must explicitly permit distribution of software built from modified source code. The license may require derived works to carry a different name or version number from the original software.

Mendorong dilakukannya banyak perbaikan adalah hal yang baik, tetapi pengguna harus memiliki hak untuk mengetahui siapa yang bertanggung-jawab terhadap program yang mereka gunakan. Penulis software dan perawat memiliki hak yang sama untuk menjaga reputasi mereka. Lisensi open source harus menjamin ketersediaan source code,yang memungkinkan perbaikan dengan menggunakan patch. Dengan cara ini perubahan “tidak resmi” dapat dilakukan tetapi tetap dapat dibedakan dengan hasil karya utama.

5. No Discrimination Against Persons or Groups
The license must not discriminate against any person or group of persons.
Agar mendapatkan keuntungan maksimum dari proses open source, maka kemajemukan dari pengguna, dan kelompok pengguna harus diusahakan tercapai, sehingga setiap orang atau kelompok memiliki hak yang sama untuk melakukan kontribusi pada open source. Dengan cara ini lisensi open source mencegah dilarangnya seseorang untuk terlibat dalam proses. Sehingga tidak bisa dilakukan pelarangan berdasarkan sentimen politis, ataupun juga berdasarkan perkiraaan keinginan mereka untuk menggunakan program tersebut.

6. No Discrimination Against Fields of Endeavor.
The license must not restrict anyone from making use of the program in a specific field of endeavor. For example, it may not restrict the program from being used in a business, or from being used for genetic research.
Hal utama dari klausa ini adalah tetap adanya kemungkinan open source digunakan secara komersial. Diinginkan agar dunia komersial juga bergabung dengan komunitas Open Source sehingga tidak merasa dikucilkan. Oleh sebab itu dibuat tidak ada keterbatasan penggunaan Open Source untuk dunia bisnis atau pun untuk kegunaan lainnya.

7. Distribution of License.
The rights attached to the program must apply to all to whom the program is redistributed without the need for execution of an additional license by those parties.
Lisensi ini bersifat otomatis, jadi tidak membutuhkan tanda tangan, jadi berbeda dengan perjanjian seperti pada non-disclosure aggreement. Memang ini masih dipertanyakan pada beberapa pengadilan. Akan tetapi mengingat makin umumnya Open Source hal ini akan berubah di kemudian hari. Beberapa pihak menganggap bahwa lisensi adalah bagian dari perjanjian kontrak, dan ada yang berpendapat sebagai pernjanjian hak cipta.

8. License Must Not Be Specific to a Product.
The rights attached to the program must not depend on the program’s being part of a particular software distribution. If the program is extracted from that distribution and used or distributed within the terms of the program’s license, all parties to whom the program is redistributed should have the same rights as those that are granted in conjunction with the original

software distribution. Ini berarti tak ada pembatasan suatu produk yang dinyatakan sebagai Open Source menjadi bebas selama hanya menggunana merk distribusi tertentu saja. Program tersebut harus tetap bebas jika dipisahkan dari program distribusi yang menyertainya.

9. License Must Not Contaminate Other Software.
The license must not place restrictions on other software that is distributed along with the licensed software. For example, the license must not insist that all other programs distributed on the same medium must be open-source software.
Pada model Open Source suatu lisensi tidak bisa mensyaratkan agar diletakkan bersama-sama dengan program dengan lisensi tertentu. Harus dibedakan antara prinsip “derivation” dan “aggregation”. Derivation terjadi ketika suatu program memasukkan program lain ke dalamnya program tersebut. Aggretation terjadi ketika suatu program menyertakan program lain dalam suatu media yang sama (misal pada CD ROM). Klausa ini membahasa permasalah aggregation bukan derivation, derivation dibahas pada klausa nomor empat.

10. Conforming Licenses and Certification.
Any software that uses licenses that are certified conformant to the Open Source Definition may use the Open Source trademark, as may software explicitly placed in the public domain. No other license or software is certified to use the Open Source trademark.

Software apapun yang menggunakan lisensi yang sesuai dengan kriteria pada definisi open source bisa menggunakan label open source, sebagaimana software dalam publi
…”

Jadi….
Linux tidak bisa begitu saja dikatakan closed source sebagaimana terungkapkan sore ini (Rabu, 10 Juni 2009) hanya karena jika saat ini membeli CD/DVD Linux tidak disertakan CD/DVD source code-nya.

Zaman telah berubah….
Dulu…. source code disertakan dalam CD/DVD karena untuk memasang hardware baru misalnya, kernel linux harus dicompile ulang. Itu karena kernel linux, belum modular seperti sekarang. Kondisi seperti itulah yang melahirkan jargon PEGEL LINUX, benar-benar harus bersusah payah (mengkompile kernel) kalau menggunakan linux. Kecepatan akses internet jaman dulu pun aduuuuh…. super lemot. untuk mendownload 4 Mb saja bisa butuh waktu berhari-hari.

Sekarang…
kernel linux sudah bersifat modular. jadi, jika ada perangkat baru, tak perlu mengkompile kernel. Contoh, kalau akan menginstall printer, yang belum ada driver linuxnya, bisa pakai ndiswrapper sehingga driver bawaan vendor untuk os windows bisa dinikmati oleh linux. Source code linux tetap tersedia, biarpun di internet. Dan untuk mendapatkannya tetap gratis, kecuali ongkos internetnya. Mau download se-CD/DVD, seharipun cukup. Artinya… tetep… source codenya cuma beda kemasan. :)

Dulu… untuk membuat distro linux, harus PEGEL LINUX ngopreki source code. sekarang… bisa dengan metode remastering ataupun metode linux from scratch. Jauh lebih gampang.

Bagaimana dengan RED HAT ENTERPRISE LINUX. Harganya 4000 USD lhoh.. Asal tahu saja, harga semahal itu bukan untuk source codenya, tetapi untuk layanan purna jual sepanjang waktu alias life time support system. Beda sekali dengan Windows NT enterprise yg mendukung blackberry. Harganya 200 ribu USD per tahun hanya untuk 300 user/client. blaik… ini baru closed source tenaaan…

Mudah-mudahan posting ini meperluas wawasan kita semua tentang arti open source dan LINUX TETAP OPEN SOURCE.

JANGAN NGAKU-NGAKU MERDEKA KALAU TAK KENAL LINUX

Mei 23, 2009

link notebook second

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — stb08ti @ 7:51 am

April 23, 2009

UN CURANG..?

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — stb08ti @ 12:54 pm

Ini unek-unek saya soal ujian nasional. Klik saja di sini

ini kalo gak diajari jujur

ini kalo gak diajari jujur

Januari 10, 2009

KERAMAT SURA

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — stb08ti @ 3:42 am

Mengapa orang jawa, tentunya yang masih memelihara tradisi kejawennya, “menganggap tabu” (ini yang kemudian disamakan dengan “dilarang” oleh yang tidak kejawen dan cenderung menggunakan agama sebagai alasan) menggelar hajatan di bulan Sura/muharram? Konon, bulan sura bagi orang jawa adalah bulan hajatan khusus kalangan keraton. Jadi, bila menggelar hajatan di bulan ini, dianggap menyamai/menandingingi (makar) keraton.

So what? Mau jadi syirik atau tidak, rupanya mind-set (pola pikir) ikut menentukan. Positive thingking rasanya lebih baik. Anggaplah larangan itu sebagai ajaran / peringatan agar para kawula/rakyat menghargai pemimimpinnya, sampai pada celah privasi. What about me? Gua sih asik-asik aja. Mau Hajatan di bulan sura, boleh. Nggak hajatan di bulan sura juga boleh. Ya itung-itung belajar sabar saja, jika hajatannya ditunda sampai muharram berganti safar.

Anyway, di dalam Qur’an disebutkan ada 4 bulan yang diharamkan (dimuliakan: di bulan itu tidak boleh perang). Di hari Jumat, para lelaki mapan wajib shalat jamaah 2 rakaat diawali 2 kali khotbah, dan ini tidak berlaku dihari selain jumat. Hari Senin dan Kamis adalah hari istimewa bagi Baginda Rasulullah, sehingga beliau berpuasa dan menjadi amalan sunnah bagi pengikutnya. Artinya, tiap-tiap hari dan bulan memiliki keistimewaan masing-masing, dan manusia boleh mengistimewakan hari dan bulan tertentu. Yang penting… ritualnya tidak menyimpang dari ajaran Agama.

Kutu apa yang diharapkan di blog ini? Kutunggu komentarmu.

SURA MUHARRAM

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — stb08ti @ 3:22 am

Tahun Baru Islam bermula dari peristiwa
hijrahnya Rasulullah Muhammad SAW ke Madinah. Bulan pertama tahun
hijriyah adalah bulan Muharram (muharom). Uniknya, dalam penanggalan
jawa yang dicetuskan oleh Sultan Agung Hanyokro Kusumo (kalau tidak
salah), bulan muharrom disebut bulan sura (suro).

Ternyata kata sura berasal dari bahasa
arab ‘asyura’, yang berarti sepuluh. Mengapa bulan pertama
disebut bulan ke sepuluh? Ternyata tanggal 10 muharram alias 10 sura
adalah tanggal yang istimewa. Ada 12 peristiwa istimewa dan ada 14
amalan sunnah yang diistimewakan pada tanggal tersebut.

12 Peristiwa istimewa tanggal 10
muharram menurut Imam Ghazali:

  1. Allah menciptakan alam semesta.
  2. Allah menciptakan Nabi Adam AS.
    Satu-satunya nabi yang tidak dilahirkan.
  3. Allah mengistimewakan / memuliakan
    nabi Idris AS. Satu-satunya nabi yang boleh “mencicipi” surga,
    neraka, dan kematian, walaupun sebentar.
  4. Nabi Sulaiaman AS diberi kerajaan.
    Beliau adalah satu-satunya nabi yang juga raja.
  5. Nabi Yakub AS sembuh dari sakit
    mata.
  6. Bapak para nabi, Nabi Ibrahim AS
    dibakar hidup-hidup.
  7. Nabi Yunus AS keluar dari perut
    ikan yang memakannya.
  8. Nabi Yusuf keluar dari penjara,
    setelah difitnah oleh zulaikho yang kemudian menjadi istri beliau.
  9. Kapal Nabi Nuh AS merapat di
    daerah danau Judi, di sekitar Iraq.
  10. Nabi Musa AS membelah laut merah
    saat dikejar oleh Firaun.
  11. Raja Fir’aun dan anak buahnya
    tenggelam dilaut Merah ketika mengejar Nabi Musa AS.
  12. Nabi Isa AS diangkat ke surga oleh
    Allah, dan orang yang diserupakan dengan nabi Isa disalib.

14 amalan sunnah yang diistimewakan
pada tanggal 10 muharrom (pilih salah satu):

  1. Berpuasa, yang akan menghapus
    dosa-dosa kecil. Menghapus dosa besar harus pakai tobat.
  2. Bershodaqoh. Pahalanya serupa
    dengan bersedekah kepada fakir miskin di seantero dunia.
  3. Mandi besar. Insya Allah akan
    dijauhkan dari penyakit.
  4. Memakai celak. Insya Allah terjauh
    dari penyakit mata.
  5. Menjenguh orang sakit.
  6. Mengantar jenazah sampai ke
    pemakaman.
  7. Menyayangi anak yatim.
    Simbolisasinya adalah mengelus kepalanya. Pahala yang didapat adalah
    sejumlah rambut di kepala anak yang dielus. Aktualisasinya adalah
    dengan cara menyantuni secara patut.
  8. Silaturahim kepada Ulama.
  9. Menyemarakkan malamnya dengan
    ibadah dalam segala bentuk.
  10. Membaca ayat kursi sebanyak 360
    kali, boleh diangsur.
  11. Membaca surat Al Ikhlas sebanyak
    1000 kali, boleh diangsur.
  12. Membaca “Khasbunallahu wani’mal
    wakik, Ni’mal maula wanni’man nashir” sebanyak 70 kali, sebisa
    mungkin cash.
  13. Shalat sunnah 2 kali 2 rakaat, di
    setiap rakaat membaca surah Al Ikhlas sebanyak 51 kali.
  14. Menyenangkan keluarga dengan
    berbagai cara.

Kuliah PAI tanggal 8
Januari 2009. oleh Bp. Zainul Arifin.

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.